Sabtu, 02 Februari 2013

Pria 48 Tahun Tiduri Gadis 15 Tahun

 
BANDAR LAMPUNG, TRIBUN-TIMUR.COM - Ms (48) warga Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Pasalnya dia tertangkap basah mengencani gadis di bawah umur, EF (15) di salah satu kamar hotel Sarinongko, Kecamatan Sukoharjo.

"Ms tidak bisa mengelak jelas-jelas tertangkap tangan berada di dalam kamar hotel dengan gadis di bawah umur tanpa seizin orangtuanya. Apapun alasannya tetap melanggar pidana UU Perlindungan Anak dan masuk penculikan juga," tukas Kepala Polsek Sukoharjo AKP Muhammad Daud, Minggu (27/1/2013), dan dikutip Tribunnews.com.

Diduga, tambah Daud, Ms menghipnotis EF yang merupakan warga Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran tersebut. Sehingga EF bersedia mengikuti Ms saat bertemu di pinggir jalan di  Desa Binong, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Jumat (25/1/2013) sekira pukul 15.00 WIB.

Dikatakan Daud, Ms langsung membawa EF ke hotel Sarinongko, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, dengan menggunakan mobil avanza warna putih. "Saat berada di dalam kamar hotel itu, korban menghubungi keluarganya," tukas Daud.

Sehingga, keluarga korban mendatangi kamar hotel itu dan melaporkan perbuatan Ms ke Polsek Sukoharjo. Jumat, pukul 21.00 WIB anggota Polsek Sukoharjo menangkap dan mengamankan Ms."Selama kurang lebih enam jam berada di dalam kamar hotel, pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali," cerita Daud.

Kini Ms mesti menginap di hotel prodeo Mapolsek Sukoharjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat Ms dengan Pasal 81 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.(*)

0 komentar:

Posting Komentar