Meski niat tersangka bernama Afrizal hendak menikahi RS (15) yang masih berstatus siswi SMP kelas 3 itu, namun perbuatannya dinilai melanggar UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pasalnya, tersangka diduga telah menyetubuhi RS sebanyak dua kali di kontrakannya," terang Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Bunyamin, kepada Okezone, Selasa (23/10/2012).
Dari keterangan RS, tambah Bunyamin, tersangka baru memacarinya selama 2,5 bulan. RS mengaku sering dijemput sepulang sekolah dan mengatakan tersangka pernah berjanji akan bertangggung jawab atas perbutannya. "Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," kata Bunyamin.
0 komentar:
Posting Komentar